Situ di Tangerang Bisa Diperjualbelikan dan Dimiliki Swasta
Kondisi situ-situ di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin mengkhawatirkan. Mulai dari permasalahan situ yang tidak terawat, rusak dan hilang. Padahal, Hilang dan rusaknya situ-situ menyebabkan daerah di sekitar situ kekurangan air bersih. Sumur-sumur warga bisa kering. Di sisi lain, tempat parkir air berkurang sehingga potensi banjir makin besar.
Situ-situ juga semakin menyempit karena adanya pembangunan pemukiman di daerah sepadan situ. Sebut saja luas Situ Legoso yang tadinya empat hektar, kini hanya tersisa satu hektar saja. Tak berbeda jauh, Situ Bungur dari luas sebelumnya 3,26 hektar, menjadi 2,6 hektar saja. Begitu pula penyempitan di Situ Rumpang yang semula 1,74 hektar, menjadi 1,7 hektar saja.
Tak berbeda jauh, Situ Kuru contohnya, situ yang berada di Jalan Semang II, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangsel ini pun kondisinya semakin tak terurus. Di sekitar situ dipenuhi sampah. Meski tertulis dengan jelas reklame yang menyatakan dilarang membangun apapun di daerah sepadan situ, ternyata di sekitar situ dipenuhi pemukiman baru.
Semakin miris, kini, situ juga dapat diperjualbelikan dan dapat dapat dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Padahal, berdasarkan undang-undang, situ adalah lahan negara. Situ Kayu Antap misalnya, yang berada tak jauh dari Situ Gintung, justru rata dengan tanah dan siap menjadi kawasan perumahan baru. Pasalnya, Situ Kayu Antap beralih fungsi dan alih kepemilikan situ dari tanah negara menjadi milik pribadi .
Pemprov Banten dan BPN Tangerang harus merelakan situ itu menjadi hak milik perusahaan. Belum lama ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan permohonan PT Hanna Kreasi Persada (HKP) yang menggugat kepemilikan lahan Situ Kayu Antap.
http://id.berita.yahoo.com/ealah-situ-di-tangerang-bisa-diperjualbelikan-dan-dimiliki-024017690.html
0 comments:
Posting Komentar